BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Pria ML (32) warga Dusun V Desa Suka Rame Kec.Air Putih Kab.Batubara, ditangkap Reskrim Polsek Indrapura, Jumat (26/1/2024).ML diduga melakukan pencurian 1 unit mesin Daf air merek Sanyo dan 1 unit Speaker aktif dari Gudang milik Sarolo Situmorang tetangganya.Belum sempat menikmati hasil curiannya, ML keburu ditangkap Polisi
Kronologis kejadian..Pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB , pelapor (Sarolo Situmorang) hendak melakukan pengecekan di Gudang miliknya diketahui bahwa gembok telah dirusak paksa dan mesin dap air dan Speaker aktip yang ada di gudang telah hilang.Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 06.30 WIB setelah menerima laporan terjadinya aksi pencurian Unit Reskrim Polsek Indrapura
dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, SH melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi kalau pelaku pencurian sedang berada di Desa Sukarame Kec.Air Putih.
Petugas kemudian meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ML tanpa perlawanan berikut barang bukti.
ML berikut barang bukti diamankan di Polsek indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Sutan S