BATUBARA (MS) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pakam Raya Selatan (Parsel) Kec. Medang Deras Kab. Batubara akhirnya mengusulkan pemberhentian sementara oknum Kades Parsel PS.
Usulan BPD Parsel itu dituangkan melalui surat Nomor : 01/BPD/PRS/2020 tanggal 19 Agustus 2020 ditandatangani Imelda Butarbutar ditujukan kepada Bupati Batubara, Ketua DPRD Batubara, Kadis PMD Batubara dan Camat Medang Deras.
Amatan wartawan, ada 7 point indikasi mendasar yang diduga dilanggar sehingga Kades dinilai sudah tidak memenuhi persyataran sebagai Kepala Desa antara lain :
1. Kades dinilai telah melanggar petunjuk teknis (juknis) pendataan calon penerima BLT-DD tahun 2020.
2. Kades dinilai telah melanggar Perdes penerimaan BLT-DD.
3. Kades dinilai telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
4. Kades dinilai telah melakukan kesalahan administrasi dalam pembuatan dokumen Perdes APBDes dan pencairan dana di Bank tidak dengan Kaur Keuangan yang sah.
5. Kades dinilai telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 66 tahun 2016 yakni pasal 9 huruf (b) “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
6. Kades dinilai melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/atau golongan masyarakat tertentu.
7. Kades dinilai melakukan pelanggaran pasal 29 huruf (c) atas tindakan yang telah meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Dalam surat usulan pemberhentian Kades yang disampaikan Kamis, (27/08/2020), BPD Parsel turut melampirkan surat keberatan masyarakat tentang penyaluran BLT-DD, surat pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta rekomendasi pertama dan kedua Komisi I DPRD Batubara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang
pemberhentian Perangkat dees (Perades) Pakam Raya Selatan.
Laporan : Sutan S