Bumdes Diduga Jadi Milik Pribadi Mantan Kades Perk. Petatal

Batubara, RAGAM365 views
Kantor Kades Perkebunan Petatal. (Foto : MS/SS)

BATU BARA (MS) – Badan usaha milik desa (Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Bimdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa.

Namun “Bumdes Bersama” di Desa Perkebunan Petatal Kecamatan Tanah Datar Kabupaten Batu Bara diduga tertutup kepada masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat Misran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (04/07) mengakui “Bumdes Bersama”semenjak didirikan September 2017 hingga saat ini tidak pernah mengadakan rapat terkait pengoperasiannya.

Bumdes yang diketuai Iwan Triadi (mantan Kades setempat) selain tidak pernah mengadakan rapat pertanggungjawaban, ditenggarai menjadi ajang kepentingan pribadi Iwan Triadi.

Masih menurut Misran, Iwan Triadi selaku Ketua tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus Bumdes lainnya.
Dalam pengelolaan Bumdes yang bergerak dalam bidang jasa penyewaan peralatan pesta, Iwan Triadi diduga malah mengikutsertakan anaknya sendiri.

Keadaan ini tak pelak mengakibatkan Sekretaris dan Bendahara Bumdes kompak mengundurkan diri dari jabatannya.

Pj. Kepala Desa Perkebunan Petatal Aswandi, S.Pd melalui selulernya mengaku semenjak dirinya menjabat di desa tersebut belum pernah Ketua Bumdes Bersama menyampaikan laporan perkembangan usaha.

Padahal – lanjut Pj. Kades- pada Mei lalu telah disuntikkan tambahan penyertaan modal ke Bumdes Bersama sebesar Rp. 100 juta.

Menurut Pj. Kades, dana yang bersumber dari DD yang diterima Mei 2019 sebesar Rp. 175 juta ( 20% DD). Sementara Rp 100 juta diperuntukkan untuk Bumdes sesuai Perdes 2019 yang dibuat semasa Pj. dijabat Sri Nenti yang merupakan istri Iwan Triadi.

Sedangkan sisanya sebesar Rp. 75 Juta untuk pembuatan 35 jamban warga serta rehab posyandu.

“Hingga sekarang kita tidak tahu berapa keuntungan Bumdes”, aku Misran.

Menurut Misran, karena dana Bumdes merupakan peyertaan modal pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat desa maka Ketua Bumdes harus menyampaikan laporan ke Kades minimal 3 bulan sekali.

Dikatakan Aswandi, S.Pd, penyertaan modal yang telah dikucurkan ke Bumdes sejak berdiri sudah tiga tahap. Tahap pertama pada awal pendirian sebesar Rp. 158 Juta dan Tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp. 30. Juta.

Kemudian saat Sri Nenti menjabat sebagai Pj Kades, dianggarkan kembali tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 100 Juta.

” Jadi kita tidak bisa membatalkan tambahan modal ke Bumdes karena telah tercantum dalam APBDes tahun 2019″, terang Aswandi.

Diakui Aswandi, tidak ada laporan perkembangan usaha yang tersimpan di balai desa termasuk laporan semester pertama 2019.

“Tapi entahlah mana tahu laporannya ada pada mantan Pj. Kades Sri Nenti”, ujar Aswandi

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed