Bupati Batubara Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah

Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus

BATUBARA (MS) – Bupati Batubara Zahir MAP Melalui Surat Edarannya Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020, memperpanjang kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batubara (UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta).

Hal itu disampaikan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus SE MP.d, kepada awak media melalui Pesan WhatsApp yang diterima, Sabtu (29/3).

Ilyas mengatakan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, Bupati Batubara mengeluarkan surat edaran perpenjang libur bagi siswa.

Serta seruan dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Memperhatikan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara”, ujar Ilyas sembari menambahkan waktunya dari 30 Maret – 1 April 2020.

Ditambahkan Ilyas, peserta didik dapat juga mengikuti proses belajar di rumah melalui laman: https://belajar.kemdikbud.go.id, dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup.

“Pandemik COVID-19, yang disesuaikan dengan kondisi masing – masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor,” paparnya.

Dalam rangka upaya pencegahan wabah Virus Corona (COVID-19), diharapkan peserta didik agar dilakukan pengawasan oleh orang tua terhadap proses belajar di rumah dan menjaga agar tidak keluar rumah serta tidak membawa ke tempat keramaian dan keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed