BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP., meninjau galian parit milik PTPN 4 Tanah Itam Ulu yang berada di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sabtu (16/12/2023).
Disela peninjauannya Bupati Zahir menyebutkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten sudah memiliki kesepakatan kepada perusahaan tentang galian parit disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dengan berjarak tujuh meter dari bahu jalan kabupaten.
” Namun disayangkan pihak perusahaan melakukan penggalian tidak sesuai dengan peraturan sehingga dapat berdampak kerusakan badan jalan yang dibangun pemerintah,” ujar Zahir Maka dari itu, Bupati Batubara meminta pihak perusahaan untuk menutup kembali galian tersebut dan membuat galian yang sesuai peraturan.
“Kita lanjutkan permohonan yang dulu, ketika pertama sekali dibuat parit ini, bahwa parit ini jangan terlalu mepet kejalan karena bisa mengakibatkan rusaknya badan jalan, ini aset pemerintah. Saya minta kembalikan 7 meter tapi ini tutup,” tegas Zahir.
Sementara itu pihak perusahaan bersedia menutup galian tersebut dengan menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Batubara.
Laporan : Sutan S