Curi Sepeda Motor Dari Tempat Parkir Pria P Ditangkap Polsek Limapuluh

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Limapuluh menangkap pria bernisial P (20) terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra 125R B 3577 TSS, Selasa ( 29/1/2024) sekira pukul 00.20 WIB
Kronologis kejadian.Aksi Pencurian itu terjadi Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Korban Umar Ali (29) warga Desa Bulanbulan Kec.Limapuluh Pesisir Kab.Batubara menonton kuda kepang di Desa Gambus Laut Kec.Limapuluh Pesisir dan sepeda motor miliknya diparkirkan di tempat parkir. Ketika hendak pulang usai menonton pertunjukan kuda kepang, Umar Ali sangat terkejut ketika mengetahui sepeda motor miliknya sudah raib.Korban mengalami kerugian Rp 11.000.000.- kemudian melapor ke Polsek Limapuluh
Menerima laporan dari Umar Ali, Unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan.Selanjutnya Selasa (29/1/2024) Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M.Siregar menerima informasi kalau pelaku pencurian sepeda motor bernisial P warga Desa Gambus Laut sedang berada tidak jauh dari rumahnya.Kanit Reskrim bersama personil langsung ke lokasi dan meringkus pemuda P.Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa, 2 lingkar Aloy, 2 Shok,
BPKB dan STNK Sp. Motor Honda Supra 125 R Warna Hitam B 3577 TSS.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk diproses sesuai hukum berlaku

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed