Di Batubara Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Sampai Rp 500.000

Batubara, Kesehatan1,067 views

 

Bupati Batubara Ir Zahir MAP

BATUBARA (MS) – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Kab. Batubara tidak lagi sebatas himbauan.

Bagi pelanggar ketentuan justru akan dikenakan sanksi denda administatif hingga Rp 500.000.

Pemkab Batubara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443- 1/514 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Surat edaran 04 September 2020 itu, ditandatangani Bupati Batubara Ir Zahir, MAP dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Kepala Kantor, Camat dan Lurah/ Kepala Desa meminta untuk mempedomani penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.

Kepada Camat, Lurah dan Kepala desa agar menyampaikan dan menyebarluaskan peraturan Bupati Batubara Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kab. Batubara.

Pelanggaran terhadap peraturan Bupati Batubara nomor 58 tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada pasal 7 akan dikenakan sanksi administrasi yakni,
Pelanggaran oleh perorangan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis dan larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat.

Kemudian pelaksanaan kerja atau pembinaan sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.

Selanjutnya sanksi pembinaan fisik ringan misalnya lari ditempat, penegangan otot, pembinaan fisik lainnya yang tidak menjurus kepada kekerasan dan tidak mengakibatkan cedera, membersihkan fasilitas umum serta denda administratif sebesar Rp 50.000.

Berikutnya, pelanggaran oleh pelaku usaha pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan/teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp 500.000 serta penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed