Dinas Pendidikan Batubara Perpanjang BDR Hingga 8 Agustus 2020

Bupati Batubara Ir Zahir MAP bersama Kadisdik Ilyas Sitorus

BATUBARA (MS) – Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Hal ini dikatakan Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP usai memimpin pertemuan terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Jumat (24/7) di pendopo Rumdis Tanjung Gading Kec. Sei Suka.

Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Ilyas Sitorus menyampaikan bahwa penyelenggaraan BDR TA 2020/2021  dimasa Pandemik Corona Virus disease 2019 (COVID-19) di perpanjang sampai 8 Agustus 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4343 tanggal 24 Juli 2020.

Berdasarkan hal tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kab. Batubara untuk melaksanakan hal- hal sebagai berikut :
1. Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kab. Batubara dilaksanakan dengan BDR diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020.

2. Pelaksanaan BDR dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

3. Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

4. Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pemantauan kepada tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR.

5. Guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID -19.

6. Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran, papar Mantan Karo Humas Dan Keprotokolan Setdaprovsu.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed