Dirjen PSDKP dan PTKKP Gelar Rakor Bersama Organisasi Nelayan di Batubara

Batubara, RAGAM15 views
Dirjen PSDKP bersama Dirjen PTKKP rapat kordinasi bersama organisasi nelayan Batubara

BATUBARA ( (mimbarsumut.com) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (PTKKP) melaksanakan rapat kordinasi bersama organisasi Nelayan Kabupaten Batubara di Aula Rumah  Dinas Bupati, Kamis (8/9/2022).

Rapat dilakukan dalam rangka membahas tentang Peraturan Pemerintah tentang regulasi alat tangkap terlarang, pembuatan surat izin armada dan zona tangkap nelayan.
Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini menyinggung soal ketentuan alat tangkap. Ia mengatakan Pemerintah telah menetapkan ketentuan hukum tentang alat tangkap yang terlarang untuk itu wajib dipatuhi.
Selain itu, ujarnya, setiap armada kapal nelayan harus memikili izin, baik yang besar maupun yang kecil.
“Semua kapal harus terdaftar, agar pemerintah bisa mengetahui jumlah armada dan jenis alat tangkapnya, dan ini betujuan untuk kepentingan nelayan itu sendiri, jika ada kekurangan silahkan kita diskusikan bersama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jalur tangkap di bagi menjadi tiga, yaitu jalur pertama, 1 sampai 4 mil yang boleh beroperasi hanya kapal 5 gross tonnage (GT) kebawah.  Diatas itu tidak ada yang boleh beroperasi apapun alat tangkapnya jika ada itu adalah pelanggaran.
Kemudian jalur 4 sampai 12 mil, dan itu diperuntukan hanya untuk kapal yang 30 GT, kapal 30 GT tidak boleh beroperasi di bawah 12 mil apapun alat tangkapnya, ini diatur pemerintah agar tidak ada terjadi bentrok.
Selanjutnya jalur 3, kapal diatas 30 GT harus beroperasi diatas 12 mil, jika kapal kecil boleh beroperasi sampai di zona itu, sedangkan yang besar tidak boleh beropersi di bawah 12 mil.
“Jangan ada lagi pelanggaran soal zonasi jalur tangkap di wilayah Batubara, kita berharap kerjasama semua instansi untuk meminimalisir ternjadi bentrok agar nelayan sejahtera,” tegasnya.
Zaini juga mengharapkan Pemerintah harus melindungi nelayan kecil dan memberdayakan agar hasilnya dapat berdampak lebih baik agar tidak tertindas dari nelayan besar.
“Sebagai perhatian kepada nelayan, Pemerintah sudah siapkan asuransi dan bantuan-bantuan agar berdampak bagi kesejahteraan nelayan,” ungkapnya.

Dirjen Pengawasan Laksamana Muda TNI Nurawaluddin, menyampaikan akan terus mengawal regualsi yang dirumuskan jajaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nelayan.
“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu  sanksi administratif dengan membayar denda atau dicabut izin nya,” tandas Nurwaludin.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed