BATUBARA (MS) – Rumah Agus Jani (55) warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batubara, dibongkar maling, Rabu (18/11/2020) malam.
Pada saat kejadian, Agus Jani bersama keluarganya pergi ke Medan.
Polsek Limapuluh berhasil meringkus tersangka Desky Pratama (22) yang masih tetangga korban.
Kapolsek Lima Puluh Polres Batubara Iptu Rusdi, Selasa (1/12/20) membenarkan peristiwa itu. Kapolsek mengatakan, pembongkaran dan pencurian itu terjadi, Rabu (18/11/20).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata Desky Pratama (22) warga Dusun VIII Desa, Simpang Gambus, Kec. Limapuluh.
Polsek Limapuluh berhasil mengamankan tersangka, Senin (30/11/2020) di salah satu rumah makan di Kec. Air Putih.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, 1 unit TV LCD, 1 keyboard komputer, 1 unit mesin bor, 1 unit layar monitor komputer, 1 unit adaptor, 1 unit teropong, 1 sprei dalam kotak, dan 1 kotak handphone.
Keterangan dihimpun, Agus menerima telepon dari Zulkifli, tetangganya yang mengabarkan kalau rumah korban dibongkar orang dan barang – barangnya habis diboyong maling. Agus pun bergegas pulang.
Setibanya di rumah, ternyata informasi itu benar. Korban melihat seisi kamar tidurnya berantakan karena diacak-acak maling. Selanjutnya, hari itu juga, korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi dan Kanit Reskrim Ipda Anto Sitorus bersama personil Unit Reskrim Polsek Limapuluh segera melakukan penyelidikan.
Keberadaan tersangka terendus lagi berada RM Padang Minang Karya Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batubara, Senin (1/12/2020).
Unit Opsnal Polsek Limapuluh dipimpin Kapolsek Iptu Rusdi dan Kanit Reskrim Ipda Anto Sitorus melakukan pengejaran
Tersangka berhasil ditangkap di RM Padang Minang Karya Desa Tanah Merah.Setelah dilakukan interogasi di lapangan,tersangka mengakui semua perbuatannya.
Laporan : Sutan S