BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, DPRD Kabupaten Batubarara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Selasa (10/9/2024).
Keputusan ini diambil bersamaan dengan persetujuan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUA-PPAS P. APBD) Tahun 2024.
Semua fraksi DPRD Kabupaten Batubara sepakat mendukung Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tujuan utama penerapan KTR adalah membatasi area merokok dan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok dan paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Pj. Bupati Batubara, Heri Wahyudi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan ini.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan DPRD untuk menyetujui peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok,” ujar Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi
Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Batubara akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengendalikan konsumsi rokok di area publik, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asap rokok.
Selain itu, Pj. Bupati Heri juga menyampaikan terima kasih atas disetujuinya KUA-PPAS P. APBD Tahun 2024, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Batubara.
Laporan : Sutan S