DPRD Batubara Rekomendasikan Bupati Tindak Tegas Kades Parsel

Batubara, RAGAM33 views
Ketua DPRD Batubara M Syafii SH

BATUBARA (MS) – Ketua DPRD Batubara M Syafii SH akan minta Komisi I agar merekemendasikan kepada Bupati Batubara untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kades Parsel PS. Apalagi bila mekanisme yang dijalankan Kades tidak sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Hal itu ditegaskan M Syafii SH menjawab wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8) terkait pemberhentian sepihak sejumlah perangkat desa (Perades) Desa Pakam Raya Selatan (Parsel)

Akibat oknum Kades Parsel tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD Batubara hingga persoalannya sampai kepada ketua DPRD Batubara

“Secepatnya saya akan panggil Ketua Komisi I dan instruksikan untuk merekomendasikan kepada Bupati terkait tindakan tegas terhadap Kades Parsel. Kalau surat rekomendasinya siap langsung saya teken”, M.Syafii.

Sekedar informasi, sejumlah perades Pakam Raya Selatan diberhentikan Kades melalui selembar surat keterangan dimana proses tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kades Parsel diduga mengangkat perades baru lalu “menyingkirkan” perades yang sah dan mendapat honor dari Pemkab Batubara.

Namun karena menilai kebijakan Kades tidak memenuhi amanah undang-undang, sejumlah perades ini tetap menjalankan tugas seperti sebelumnya.

Mirisnya, karena adanya “perades baru” berakibat sejumlah perades yang diberhentikan ini tidak lagi difungsikan. Hal itu mereka alami hampir enam bulan lamanya. Bahkan informasi terkini, fasilitas kerja seperti meja dan alat kantor lainnya sudah dialihkan ke “perades baru” yang diduga bekas tim sukses Kades pada Pilkades lalu.

Salah seorang perades yang merasa tergusur, kepada wartawan melalui telepon membenarkan perihal yang mereka alami.

“Sudah hampir enam bulan kami diperlakukan seperti ini. Sekarang meja kerja kami sudah nggak ada, sedih kali nasib kami”, keluh perades.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed