Dua Pelaku Pelemparan Bus Sartika, Mengakibatkan Penumpang Tewas, Ditangkap, 1 Ditembak

Kedua tersangka pelaku pelemparan bus Sartika mengakibatkan seorang penompang meninggal dunia

BATUBARA (mimbarsumut.com)
Kasus pelemparan Bus Sartika yang mengakibatkan seorang penumpang Ahmad Alwi (20) meninggal akhirnya terungkap.

Motif dalam kasus ini ditengarai karena pelaku sakit hati setelah dipecat sebagai sopir.

Tim gabungan Satreskrim Polres Batubara dan Polda Sumut berhasil menangkap seorang otak pelaku bersama 1 eksekutor pelemparan di lokasi terpisah.

Otak pelaku berinsial Erikson Sianipar (37), warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara diringkus Minggu kemarin. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap Bonar Sinaga dari tempat terpisah.

Adapun motif pelemparan dikarenakan dendam karena tersangka Erikson sakit hati dipecat sebagai sopir oleh Jhon Franky. Terduga pelaku ES sakit hati dengan pemilik mobil bus Jhon Franky Manalu sehingga mengajak dua rekannya yang identitasnya sudah diketahui untuk merusak mobil korban dengan cara melemparkan batu.

Orang suruhan ini kemudian masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk mengeksekusi mobil pelaku ketika melintas di Jalinsum, tepatnya di bawah jembatan tol Indrapura.

Aksi pelemparan ini mengakibatkan kaca depan bus pecah, dan mengenai kepala seorang penumpang yang duduk di bagian depan dan tewas.

Otak pelaku Erikson dan Bonar Sinaga hingga kini diboyong ke Mapolda Sumut untuk pengembangan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan Kasubdit III Jatanras menerangkan Bonar Sinaga (pelaku) melempar bus atas suruhan dari Erikson Sianipar yang merasa sakit hati pada pemilik mobil lantaran uang perbaikan mobil bus sebesar Rp.5.700.000 tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi sopir milik Ratna Pasaribu pada tahun 2020.

“Otak pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000.000 pada eksekutor untuk melempar kaca bus lantaran sakit hati, pelaku Bonar Sinaga terpaksa kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak betis kananya karena melawan petugas.

Para pelaku kita ancam dengan pasal 355 ayat (2) subsidair Pasal 353 ayat (3) subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya, Senin (9/5/2022).

Sebagaimana diberitakan, angkutan umum Bus Sartika BK 7285 DP tujuan Tanjung Tiram, Batubara – Medan, dilempar batu oleh seorang orang tak dikenal (OTK) di bawah jembatan tol Jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Indrapura, Kecamatan Airputih.

Musibah yang terjadi Jumat (29/4/2022) pukul 10.00 WIB, tersebut mengakibatkan kaca depan bus pecah, dan bongkahan batu mengenai kepala seorang penumpang yang duduk di kursi depan bernama Ahmad Alwi (20), warga Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Batubara, terluka parah. Ahmad yang disebut-sebut tulang punggung keluarga ini dikabarkan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, Kamis (5/5/2022) pukul 13.00 WIB.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed