BATUBARA (MS) Dua remaja berinisial MW (15) dan BY (13) warga Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Batubara, ditangkap personil Polsek Lima Puluh.
Kedua remaja tersebut diamankan petugas karena membawa 1 bungkus kecil narkoba jenis sabu saat ‘jalan-jalan sore’ di Jalinsum Medan – Lima Puluh, Rabu.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas Siregar, kepada wartawan menerangkan, petang itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria mengenakan baju warna abu-abu dan baju kaos putih tangan pendek diduga kuat sedang memiliki narkotika.
Saat itu kedua laki-laki remaja ini sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 5427 QAA melaju dari arah Medan menuju Lima Puluh, Kec Lima Puluh.
Mendapat informasi tersebut tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH langsung meluncur ke TKP.
Saat melintas petugas menyetop sepeda motor tersangka dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di atas tempat duduk sepeda motor tersangka.
Kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk pemeriksaan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Laporan Sutan S