BATU BARA (MS) – Dua orang anggota komplotan perampokan mobil Avanza dengan modus rental berhasil ditangkap tim unit Reskrim Polsek Lima Puluh secara terpisah dari tempat persembunyiannya.
Salah seorang tersangka Chandra Sinaga (33) warga Batu 9 Kecamatan Simpang Empat Kab. Asahan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat disergap.
Chandra disergap di kamar penginapan Rindu di Kota Tanjung Balai. Setelah melalui interogasi intensif akhirnya mengarah kepada tersangka kedua Sutris Manurung (43).
Sedangkan tersangka Sutris Manurung warga Sei Paku Area Dusun 3 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan diringkus di rumahnya. Dari tersangka Sutris disita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1520 VD.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries, Jumat (24/05) menjelaskan penangkapan komplotan perampokan mobil milik korban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda JR Sitorus, SH bersama 4 anggota Polsek Lima Puluh.
Dikatakan Kapolsek, kejadian bermula Sabtu (18/05) pukul 20.00 Wib ketika 3 orang tersangka satu diantaranya perempuan menemui Arifin Sahala Manurung (50) warga Jalan Utama Rimba Melintang RT 020 RW 008 Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir dengan dalih merental mobil untuk menjemput nenek mereka yang sakit di Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Setelah tercapai kesesuaian harga korban berangkat dan menyetir mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol BM 1364 PK milik korban bersama tersangka perempuan.
Sementara 2 tersangka lain mengendarai Daihatsu Sigra. Namun sesampai di Aek Nabara mobil yang dikendarai pelaku di serahkan kepada tersangka Sutris Manurung yang sudah menunggu.
Selanjutnya kedua pelaku naik ke mobil korban untuk berangkat ke Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Begitu sampai di kebun PTPN IV Kebun TIU afdeling 2, Minggu (19/05) sekitar pukul 09.00 WIB, ternyata jalan yang akan dilalui rusak, korban mengatakan kepada tersangka bahwa jalan tidak bisa dilalui.
Ketiga tersangka kemudian turun melihat kondisi jalan. Setelah meneliti keadaan jalan salah seorang tersangka mengatakan kepada korban jalan masih bisa dilalui.
Merasa kurang yakin korban mematikan mobilnya dan mencabut kunci kontak serta turun untuk melihat kondisi jalan. Sesaat korban turun salah seorang dari tersangka memukul tangan korban dan merampas kunci kontak mobil korban.
Setelah menguasai kunci kontak para tersangka langsung masuk ke mobil dan melarikan mobil korban dengan meninggalkan korban di TKP.
Korban dibantu warga yang melintas segera menuju Polsek Lima Puluh dan membuat laporan polisi (LP) No : 62/V/2019/SU/RES BATU BARA /SEK.L.PULUH tanggal 19 Mei 2019.
Begitu menerima laporan, polisi segera bertindak cepat dengan melakukan olah TKP, menelusuri informasi dan gelar perkara dan berhasil meringkus dua tersangka.
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka yang melanggar Pasal 365 KUHP hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pengembangan lebih lanjut guna melakukan penangkapn terduga pelaku lainnya dan menemukan mobil milik korban.
Sedangkan 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih BK 1520 VD yang digunakan para tersangka melakukan kejahatan disita sebagai barang bukti. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Limapuluh.
Laporan : Sutan S