BATUBARA (MS) – Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) DPC Batubara, akan menyoroti dana Program Pemulihan Ekonomi Nasionl (PEN) Pusat sebesar Rp 78 M yang diproyeksikan untuk 14 titik jalan tersebar di beberapa Kec. di Kab. Batubara.
Ketua FERARI DPC Batubara, Helmi Damanik, SH mengatakan pihaknya akan mempelajari serta mengkaji sejauh mana urgensi atau tujuan dan prinsip terhadap penggunaan anggaran program pemulihan ekonomi Rp78 miliar disajikan dalam APBD-P di akhir tahun 2020, melalui satker Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara, Sabtu (12/12/2020)
Dikatakan Helmi, kajiannya berdasarkan pasal 2 dan pasal 3, yang tertuang dalam PP 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan 5 tahapan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) antara lain :
1.Tahap perencanaan anggaran
2-Tahap perencanaan PBJ Pemerintah
3.Tahap pelaksanaan PBJ Pemerintah,
4.Tahap serah terima dan pembayaran,
5.Tahap pengawasan dan pertanggungjawaban, (Sumber ; Laptah KPK, 2016), papar pengamat Hukum dari FERARI Batubara tersebut.
Diketahui Helmi, pada akhir tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batubara, telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor insfratruktur jalan. Dalam hal ini 14 paket proyek peningkatan ruas jalan.
Berdasarkan rekap LPSE Batubara, pada bulan Oktober 2020 terdapat 14 paket proyek peningkatan ruas jalan yang sudah ditenderkan. Lewat berbagai seleksi Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Batubara, mengumumankan, menetapkan bagi peserta pemenang tender pada bulan November 2020, bebernya.
Selanjutnya, Helmi mengungkapkan, sejak ditetapkan peserta pemenang tender 14 proyek tersebut diantaranya :
Peningkatan Ruas Jalan Simpang Gambus menuju Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir, Pelaksana PT. Merangin Karya Sejati, (Alamat, Jalan Patimura No. 015 E Rt. 01/Rw. 01 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo-Bungo, Kab. Jambi, Konsultan Pengawas : Nadhifah Consultan, masa pelaksanaan 30 Hari, Sumber Dana ABPDP (PEN), nilai kontrak, Rp.11.452.713.718,47 , nomor kontrak : 1608676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020.
Lanjutan peningkatan ruas Jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim, pemenang PT. Satria Mulia Pratama, (Alamat, Jl. Abdul Hakim Classic III, No.7 Lk.IV Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang-Medan (Kota), nilai kontrak, Rp. 5.604.218.276,04.
Lanjutan peningkatan ruas Jalan Simpang KR Menuju Batas Asahan, pemenang PT. Fella Ufaira, (Alamat, Jl. T. Amir Hamzah Komp Griya Riatur B-5 Lk.IV Medan Helvetia – Medan (Kota), nilai kontrak, Rp. 8.537.786.484,13.
Peningkatan Ruas Jalan Cintai Damai menuju Kubah Kelambu Kec. Air Putih, pemenang PT. Karya Prima Kontrindo, (Alamat, Jalan Syailendra No.18 Medan – Medan (Kota), nilai kontrak, Rp. 9.609.591.932,61.
Laporan : Sutan S