BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Personil Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap BWS (28) terduga penggelapan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G, Jumat (20/1/2023).
Penangkapan terhadap BWS Berdasar kan Laporan Polisi Nomor : LP/B/771/X/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 18 Oktober 2022, atas nama pelapor Rusli. Adapun dasar laporan nya atas dugaan perkara penggelapan mobil Toyota kijang Inova G.
Rusli (58) warga Dusun IV Desa Simpang Dolok Kec Datuk Lima Puluh Kab Batubara.
Adapun terlapor BW Siregar warga Peķan Selasa Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh Kab.Batubara merupakan menantu Rusli.
Kronologis kejadian.Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB pada saat Rusli berada dirumahnya didatangi menantunya BWS dengan tujuan untuk meminjam mobil milik mertuanya dengan memberikan uang Rp.1.000.000 sebagai sewa mobil selama 3 hari.Tanpa curiga Rusli memberikan mobil Toyota Kijang Innova G Nopol BB 1505 GB berikut STNK kepada BWS
Setelah lewat 3 hari sebagaimana dijanjikan mobil belum juga dikembalikan. Rusli mulai curiga apalagi semua kontak dengan menantunya BWS telah diblokir.
Atas kejadian itu Rusli mengalami ketugian sekitar Rp 150 juta.Selanjutnya Rusli membuat laporan ke Polres Batubara.
Setelah melakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Batubara berhasil mengendus keberadaan terlapor BWS dan berhasil menangkap BWS di Medan. Saat ditangkap mobil kijang Innova itu tidak ada pada tersangka.Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan.
Sat Reskrim Polres Batubara masih melakukan penyelidikan guna menemukan mobil kijang Innova milik terlapor
Laporan : Sutan S