BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean bersama anggota Opsnal ringkus tersangka penggelapan sepeda motor Scoppy berinisial DK (28) warga Dusun II Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, Sabtu (24/2/2023) menjelaskan tersangka DK diringkus saat sedang berada di rumah orangtuanya.
Dijelaskannya, peristiwa penggelapan berawal Minggu (22/1/23) sekira pukul 23.00 WIB di SPBU Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Saat itu tersangka DK mengambil kunci kontak Septor Honda Scoopy BK 3858 VBJ milik korban Fikri Haikal Septiawan (21) warga Dusun III Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan yang berada di atas meja.
Dikatakan Kapolsek, sebelum peristiwa tersebut korban dan tersangka yang baru pulang menemui teman perempuannya masuk ke warung Jeremi di SPBU Desa Durian Kecamatan Sei Balai untuk beristirahat. Tanpa curiga korban meletakkan kunci sepeda motor miliknya di atas meja.
Tersangka kemudian menghidupkan motor korban. Melihat itu korban menanyakan mau ke mana dan dijawab tersangka dengan singkat dengan mengatakan bentar. Namun ditunggu-tunggu tersangka tidak mengembalikan Septor milik korban. Putus asa, korban mencari kerumah orang tua tersangka namun korban tidak menemukan tersangka.
Karena TKP berada di wilkum Polres Batubara, korban membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut mendapat titik terang pada Jumat (24/2/23) sekira pukul 23.00 WIB. Anggota Opsnal Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi menyebutkan tersangka DK sedang berada di rumah orangtuanya di Dusun V Desa Serdang Kecamatan Meranti Asahan.
Mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean bersama anggota Opsnal langsung meringkus tersangka DK tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka DK dan barang bukti Septor Honda Scoopy diboyong ke Polsek Labuhanruku guna proses hukum
lebih lanjut.
Laporan : Sutan