BATUBARA (MS) – Juru Bicara GTPP Covid-19 Kab. Batubara, dr Wahid Khusyairi mengatakan, berdasarkan hasil tracing yang dilakukan bahwa kasus konfirmasi positif ke -4 atas nama RR (21) warga Kecamatan Nibung Hangus, serta kasus ke-5 atas nama NN (15) warga Kecamatan Tanjung Tiram, tidak dapat ditempatkan sebagai kasus konfirmasi positif Kabupaten Batubara.
“Alasannya, kerena berdasarkan domisili yang bersangkutan berada di Medan dan bukan karena transmisi lokal dari Batubara,” kata drg Wahid Khusyairi, melalui keterangan pers di Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Batubara, Senin, (29/6/20).
Begitu juga dengan kasus positif ke-5, berdasarkan keterangan keluarga bahwasanya yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan ke Medan serta tidak pernah melakukan pemeriksaan PCR ke Rumah Sakit USU Medan.
Selain itu, sampai saat ini GTPP Covid-19 Kabupaten Batubara belum menemukan yang bersangkutan sesuai dengan alamat berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit USU pada tanggal 25 Juni 2020.
“Untuk itu, kami meminta kepada GTPP Covid-19 Sumatera Utara agar menghapus data tersebut dari pengumuman Sumut Tanggap Covid-19 tentang data kasus Covid-19 di 33 Kabupaten/Kota di Sumut sebagai kasus positif Covid ke-4 dan ke-5 untuk Kabupaten Batubara,” imbuhnya
Laporan : Sutan S