BATUBARA (mimbarsumut.com) – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN-Kis, atas gugatan Pemohon atas nama Mhd Febri Kairul Nizam alias Adek akhirnya dimenangkan Polres Batubara.
Sidang lanjutan tersebut memasuki tahapan Penyerahan Replik Pemohon kepada Hakim Prapid, oleh kuasa hukum pemohon Law Office Choiruddin, SH & Associates di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (5/4/22).
Kasi Hukum Polres Batubara AKP Zulham, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, Rabu (6/4/22) membenarkan gugatan yang dimenangkan Polres Batubara tersebut.
Disebutkan, Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Praperadilan Antony Trivolta, SH tersebut terkait perkara Laporan Polisi nomor : LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tgl 24 Desember 2021 dimana pemohon merupakan tersangka pada kasus tersebut.
Dijelaskan Fahmi, tersangka terlibat kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Termohon dalam hal ini adalah Kapolres Batubara diwakili AKP Zulham, (Kasi Hukum) dan AIPDA Efan Hutabarat, (Ps.Kasubsi Bankum Sikum).
Setelah pembacaan Replik Pemohon selanjutnya Hakim Prapid menanggapi jawaban Termohon, yang telah diserahkan Termohon pada tanggal 04 April 2022. Berdasarkan Replik pemohon dan jawabam termohon akhirnya Hakim Prapid mengeluarkan putusan sidang prapid yaitu menggugurkan Permohonan Praperadilan Pemohon.
Adapun alasan yang disampaikan Hakim bahwa dalam perkara LP nomor:LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut,tgl 24 Desember 2021 telah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Batubara.
Berkas Perkaranya kemudian telah dilimpahkan Kejari Batu Bara ke Pengadilan Negeri Kisaran dan sidang Pokok perkara Pidana telah dibuka oleh Majelis Hakim PN-Kis. Dalam hal ini, Permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan “GUGUR”.
Namun pihak Kuasa Hukum Pemohon mengajukan protes terhadap Hakim Prapid dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi no.102/PUU-XIII/2015.
Meski begitu, Hakim Praperadilan menjelaskan kepada Kuasa Hukum Pemohon dan tetap memutuskan sidang Praperadilan sesuai dengan psl 82 ayat 1 huruf D pada KUHAP.
Selanjutnya Hakim Prapid memutuskan Menggugurkan Permohonan Prapid Pemohon dan menutup sidang.
Laporan : Sutan S