INALUM Tandatangani MoU dengan Kejatisu

Batubara, RAGAM39 views
Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasi (kiri) bersama Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Aditia Warman diabadika usai penandatanganan MoU

BATUBARA (MS) – PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pemdampingan Huku dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Direktur Pelaksana INALUM Oggy Achmad Kosasih dengan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman di ruangan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (01/12/2020).

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman menyebutkan bahwa MoU tersebut berisi tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam MoU ini bertindak sebagai pengacara negara dan akan memberikan pendampingan hukum kepada INALUM jika menghadapi masalah hukum bidang DATUN dalam operasionalnya,” ungkap Aditia.

Direktur Pelaksana INALUM Oggy Achmad Kosasih menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejatisu atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini, semoga dengan adanya penandatanganan MoU ini dapat membantu kami apabila menghadapi masalah hukum dalam operasional sehari-hari,” tutur Oggy.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Sekretaris Perusahaan INALUM Mahyaruddin AR menyampaikan harapannya terkait penandatanganan MoU ini. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini semoga INALUM dapat senantiasa beroperasi dengan lancar sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” terang Mahyaruddin.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini kemudian ditutup dengan pemberian Plakat antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Direktur Pelaksana INALUM serta foto bersama.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut, Direktur Eksekutif Operasi dan Produksi INALUM dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed