BATUBARA (MS) – Ismail Fahmi (57) warga desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang selama ini mengaku pemilik lahan seluas 14 Ha yang dikelola oleh masyarakat atas nama Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dan melaporkan kepala desa Abdullah Sani akibat memberikan ijin kemasyarakat untuk mengelolanya. kini terancam dipolisikan atas tuduhan ‘mafia tanah’.
Hal ini diungkapkan masyarakat Desa Mesjid Lama, Kamis (15/7/21) kekru media saat dinas kehutanan Propinsi Sumut datang untuk mengukur dan membuat tapal batas lahan yang menjadi kawasan kehutanan Pempropsu.
Saat pengukuran dan pemasangan tapal batas oleh dinas kehutanan ternyata, lahan seluas 14 Ha yang selama ini diklaim oleh Ismail Fahmi adalah miliknya dan mengaku dibeli dari pengelola terdahulu dengan menunjukkan kwitansi pembelian, ternyata lahan tersebut termasuk kawasan Kehutanan Pempropsu.
Hal itu diungkapkan oleh Roy Martin perwakilan Kehutanan Pempropsu yang hadir saat pengukuran dan pemasangan tapal batas di area lahan tersebut.
Roy mengatakan sah – sah saja seseorang mengaku pemilik lahan ini, namun harus bertanggung jawab dan bisa menunjukkan surat kepemilikan yang lengkap, beserta alas hak yang jelas ujar Roy.
Kepala Dusun mewakili masyarakat mengatakan bahwa, Kepala Desa mereka saat ini berada dalam tahanan Polres Batubara akibat diadukan oleh Ismail Fahmi terkait pemberian ijin kepada masyarakat untuk mengelolanya dengan tujuan agar dapat meningkatkan ekonomi warganya.
Namun, karena ulah Ismail kepala desa ditahan oleh Polres Batubara dan saat ini sudah dilimpahkan kekejaksaan Batubara alias P21.
Tanpa dikomando puluhan warga yang hadir disana spontan berteriak mengatakan “Bebaskan Kades Kami,karena menurut warga bahwa pelimpahan kasus ini kekejaksaan atau P21 kepala desa mereka terkesan dipaksakan.
Warga juga sepakat akan melaporkan Ismail ke Poldasu terkait masalah ini, karena yang pantas dipenjara dan pelaku mafia tanah itu adalah Ismail bukan kepala desa yang bertujuan baik kepada warga tanpa memikirkan keuntungan apapun bagi dirinya.
Saat kru media coba mengkonfirmasi Ismail lewat telepon seluler, Ismail tidak mengakui bahwa dirinya pemilik nomor yang dihubungi tersebut. hingga berita ini dinaikkan Ismail belum dapat dikonfirmasi.
Laporan : Anton Garingging