BATUBARA (MS) – Sat Reskrim Polres Batubara meringkus Efiyanto alias Anto (40) warga Dusun I Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara karena menjual satu unit mobil Toyota Calya BK 1637 PM warna merah dengan STNK palsu.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkap aksi penipuan tersebut pada Pres Release di Mapolres Batubara, Senin (1/3/2021).
Disebutkan Kapolres, Efiyanto alias Anto telah menjual Toyota Calya BK 1637 PM Warna merah menggunakan TNKB BK1637PM dan STNK diduga palsu kepada Farida Hanum pada bulan Agustus 2020 dengan harga Rp. 62.000,000 dengan STNK yang diketahui pelaku palsu.
Kepada Farida Hanum, pelaku mengaku bahwa mobil tersebut masih kredit.
Disebutkan Kapolres, awalnya Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi bahwa pelaku Efiyanto alias Anto
menjual mobil Toyota Calya BK 1637 PM warna merah menggunakan TNKB BK1637PM dan STNK diduga palsu kepada Farida Hanum.
Kemudian pada 11 Januari 2021, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim mendapat informasi bahwa mobil tersebut sedang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh.
Tak lama berselang Kanit IV Tipiter Ipda Jimmy R Sitorus bersama personil mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah Farida Hanum. Di rumah Farida Hanum mobil yang dikemudikan anak Farida Hanum bernama Fahrul Roji diamankan.
Dari hasil interogasi, Farida Hanum mengaku tidak mengetahui STNK mobil yang dibelinya dari Efiyanto alias Anto adalah palsu.
Farida Hanum yakin setelah Efiyanto alias Anto mengatakan mobil masih kredit dan setelah lunas maka BPKB-nya diserahkan kepada Farida Hanum.
Mendapat penjelasan dari polisi, Farida Hanum menghubungi Efiyanto alias Anto untuk menjelaskan status mobil yang dibelinya dari Efiyanto alias Anto.
Saat Efiyanto alias Anto mendatangi Farida Hanum pukul 19.00 Wib di kediaman Farida Hanum, petugas yang telah menunggu langsung mengamankan pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diboyong ke Sat Reskrim Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.
Ketika diperiksa pelaku mengaku mengetahui STNK mobil yang dijualnya kepada Farida Hanum adalah palsu yang dibelinya dari Riau.
Menurut Kapolres, setelah dilakukan pengecekan fisik berdasarkan nomor mesin dan rangka MHKA6GJ6JKJ130943 : 3NRH464464 ternyata mobil Calya merah tersebut dengan bernomor polisi BM 1384 SW atas nama Nora, beralamat di Jalan Muslim RT/RW 014/005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.
Sedangkan berdasarkan STNK nomor polisi BK 1637 PM atas nama Hotmalina Purba beralamat di Dusun VA
Langkat Indah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Sedangkan merek mobil sesuai STNK BK 1637 PM adalah Daihatsu Ayla warna Silver Metalic. Nomor mesin dan rangka :
MHKS4DA3J333075260 IKRA448507.
Selain menyita mobil, turut disita 1 STNK atas nama Iswanto, nopol BK 1637 PM, nomor mesin MHKA6GJ6JKJ130943, nomor rangka 3NRH464464, alamat Dusun 1 Desa Sei Ular Kecamatan Secangkang Kabupaten Langkat.
Laporan : Sutan S