BATUBARA (MS) – Untuk penanganan COVID-19 Pemerintah telah membuat peraturan berupa Instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Pènanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19
Kapolres Batubara melalui Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Nico Siagian SH menjelaskan, Selasa (10/8/21) sesuai dengan Intruksi MENDAGRI Nomor 32 Tahun 2021, Kabupaten Batubara termaksud Pengaturan PPKM Level 3 dengan Ketentuan antara lain:
Pelaksanaan Pembelajaran dilaksanakan tatap muka dengan kapasitas 50%,
pelaksanaan kegiatan di tempat kerja /perkantoran diberlakukan 75% dan 25 % di rumah. Industri dapat beroperasi 100% dengan Penerapan Prokes.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, pasar, loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, service kendaraan dan lain lain, diijinkan dibuka dengan Prokes ketat memakai masker,mencuci tangan, hand sanitizer yang pengaturanya di atur Pemda.
Pelaksanaan makan minum di tempat umum, warung makan / warteg , PKL, sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan Prokes.
Restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang yang berada di lokasi sendiri atau pada pusat perbelanjaan / Mall , hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan / Mall / pusat perdagangan
pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesaar 50 % dengan penerapan Prokes lebih ketat. Pelaksanaan kontruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan Prokes ketat.
Tempat ibadah serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan peribadatan keagamaan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan maksimal 50 % dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainya ditutup untuk sementara waktu.
Kegiatan olah raga / pertandingan olah raga diperbolehkan, diselenggarakan Pemerintah tanpa penonton atau sporter dengan penerapan Prokes ketat. Olah raga mandiri / individual dengan penerapan Prokes ketat.
Giat resepsi pernikahan / hajatan paling banyak 25%
Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh pemerintah.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimaal 70 % dengan penerapan Prokes ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh (pesawat bis,kapal laut dan kereta api) harus
menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Untuk sopir kendaran logistik dan transportasi barang lainya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsiten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan Face Shield tanpa menggunakan masker
Laporan : Sutan S