BATUBARA (MS) – Kades Pematang Tengah Kec. Limapuluh Pesisir Batubara Lasson Sidabutar memberhentikan 3 perades (perangkat desa) tidak mengacu pada perundang -undangan yang berlaku.
Hadoel Manurung yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan menjadi salah satu korban pemberhentian Kades Pematang Tengah, kepada wartawan, Selasa (16/6/20) mengatakan, pemberhentian dirinya bersama dua perades lainnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 12 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 ditanda tangani Kades Pematang Tengah, Lasson Sidabutar.
“Pemberhentian kami tanpa alasan yang jelas. Nggak tau apa masalahnya tapi dua hari setelah gaji dibayar (gaji terakhir untuk bulan April-red), kami diberikan surat pemberhentian”, kata Manurung.
Oleh karena proses pemberhentian diduga tidak mengacu pada peraturan yang berlaku, ketiga Perades melaporkan masalah tersebut ke Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batubara yang selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke DPRD Batubara.
Dalam surat laporannya, Perades menilai Kades Pematang Tengah telah melanggar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu Kades tidak mengindahkan SE Bupati Batubara Nomor 141/0254 serta SE Nomor : 443/2132 tentang penanggulangan wabah Covid – 19.
Pemerhati pemerintahan desa di Batubara, Ute Kamel saat dimintai tanggapannya menyayangkan sikap Kades yang dinilai terlalu bernafsu memberhantikan Perades tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Ute lantaran pada SK pemberhentian tidak disertai rekomendasi tertulis Camat.
“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015”, terangnya.
Ute Kamel mengimbau Kades Pematang Tengah untuk membatalkan SK yang terindikasi pelanggaran undang-undang karena akan berpotensi Kades dapat dinonaktifkan.
Untuk menguatkan niat ketiga parades Desa Pematang Tengah yang diberhentikan untuk menggugat Kadesnya, ketiganya membuat laporan ke Komisi 1 DPRD Batu Bara, Rabu (16/6/20)
Laporan : Sutan S