BATUBARA (mimbarsumut.com)
Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes menegaskan, anggotanya tidak ada melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba yang vidionya sempat beredar viral di tengah-tengah masyarakat.
Diungkapkan Kapolres Batubara, Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan bersama Kasi Propam terhadap beberapa nama anggotanya yang disebutkan dalam video tersebut.
“Tidak ada ditemukan dugaan pemerasan terhadap keluarga korban tersangka narkoba. Bahkan Kapolres mendorong keluarga tersangka jika benar anggotanya melakukan pemerasan agar segera melaporkannya supaya bisa dibuktikan secara hukum,” ujar Jose Fernandes saat konferensi pers di Mapolres Batubara, Sabtu (13/5/2023) petang
Hal ini terkait sebelumnya beredar viral video rekaman oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara yang diduga memeras keluarga tersangka dalam kasus narkoba sebesar Rp 80 juta.
Tak hanya oknum Jaksa, keluarga tersangka juga membeberkan keterlibatan oknum Polisi yang bertugas di Polres Batubara berpangkat Aiptu.
“Dalam video tersebut ada oknum Jaksa diduga ada indikasi pemerasan. Kami sudah ambil keterangan, saya tegaskan nama-nama anggota saya yang tercatut di situ, itu gak ada,” ungkap Kapolres.
Kapolres Batubara meyakini anggotanya tidak terlibat dalam permasalahan itu, sebab menurutnya dalam menetapkan tersangka atau pasal, melalui prosedural gelar perkara.
“Sekali lagi saya tekankan, tidak ada keterlibatan atau pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh anggota saya,” ujarnya.
KBO Satres Narkoba Polres Batubara, Iptu P Tamba menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika berawal pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu Personel Satres Narkoba mendapat informasi ada seseorang memiliki narkotika sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap DYN (34) dan MRN (24) warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, di Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 1 buah kotak rokok yang berisikan 2 plastik klip sedang transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor yang digunakan.
Sedangkan untuk berkas perkara, telah dikirim ke JPU sesuai Nomor : 8/167/II/2023/Satres Narkoba tanggal 8 Februari 2023. Namun berkas dikembalikan P-28 sesuai Nomor : B-551/L.2.32/Enz.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Selanjutnya berkas perkara telah dikirimkan kembali ke JPU tanggal 5 Maret 2023, namun JPU mengembalikan kembali berkas perkara ke penyidik dalam bentuk berita acara koordinasi dan diterima penyidik pada tanggal 3 Mei 2023. Kemudian penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU tanggal 5 Mei 2023 dan saat ini menunggu berkas P-21.
Laporan : Sutan S