BATUBARA (mimbarsumut.com) –Sosialisasi dan Penyerahan Peraturan Bupati Batubara Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Batubara dan Pemantauan Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab.Batubara, Jumat (15/7/2022).
Turut hadir Bupati Batubara diwakili oleh Asisten 1 Rusian Heri S.Sos MAP, Kapolres Batubara diwakili Iptu R.Sipayung,
Kejari Batubara di wakili oleh Roy Aritonang, Kadis PMD Batubara Radiansyah, Kabid Pemdes Wini Anggriani, Kabid Capil Ilyas, Pj Kades Pematang Jering, Kuala Tanjung, Simodong, Medang dan Desa Sei Rakyat .Seluruh Ketua, Bendahara dan Sekretaris Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pematang Jering, Kuala Tanjung, Simodong, Medang dan Desa Sei Rakyat, Bhabinkamtibmas Aipda R Rumapea dan Bripka Rama Damai.
Dalam sambutan Kabid Pemdes Wini Anggriani mengintruksikan untuk seluruh Ketua Panitia Pemilihan pelaksanaan pemilihan kepala Desa harus membuka buku tabungan di Bank Sumut untuk penyaluran Dana pemilihan kepala Desa.
Kemudian Untuk penarikan dana pemilihan kepala Desa harus ada surat rekomendasi dari Camat.
Kapolres Batubara diwakili oleh Iptu R.Sipayung menyampaikan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Batubara kami selaku dari pihak Kepolisian siap menjalankan tugas guna pengamanan dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang aman dan kondusif.
“Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini diminta kepada para ketua pemilihan kepala Desa dan anggotanya agar kiranya dalam penggunaan dana yang di berikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Batubara harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu R. Sipayung mengingatkan.
Laporan : Sutan S