BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kapolres Batubara diwakili Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati Batubara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batubara Nomor 48 tahun 2022
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sei Bejangkar, Kec. Sei Balai, Selasa (14/6/2022).
Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Kabit PMD Batubara Wini Angreini, Kanit 2 Sat Intelkam Iptu Tagon Hutahayan, Kapolsek dan Kanit Intelkam Labuhan Ruku, Aiptu M. Manurung, Kaur Diskrimti Kejaksaan Roy Aritonang, SH,
Para Camat, Bhabinkamtibmas Briptu Nico Situmorang, Koramil Tanjung Tiram, para Pj Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi Seksi Panitia Pilkades dari 7 Desa yang akan melaksanakan Pilkades
Laporan : Sutan S