BATUBARA (MS) – Semakin banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif COVID-19 membuat pemerintah dan satgas gugus tugas COVID-19 melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan virus COVID-19
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus COVID-19 kembali menekankan kepada setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.
Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara _massive_ di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.
Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ilhwan Lubis SH.MH kepada wartawan Jumat (14/5/21).
“Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Batubara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok,” ungkap Kapolres.
Laporan : Sutan S