Kasi Humas : Polres Batubara Tangani Perkara Anak Sudah Sesuai Dengan Prosedur

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Beredar kabar di media terkini, dengan narasi menyatakan bahwa Polres Batubara dalam hal ini Satreskrim Polres Batubara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terkesan lamban dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Sabtu (22/06/2024).

Kasihumas Polres Batubara AKP A.H. Sagala mengucapkan terimakasih atas kesempatan memberikan keterangan terkait dengan pemberitaan yang beredar di media tersebut, bahwasanya pihak Polres Batubara khususnya Satreskrim Polres Batubara telah menerapkan prosedur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Terimakasih rekan-rekan, ijinkan kami menjelaskan terkait dengan beredarnya berita di media tersebut dapat kami jelaskan Penyidik telah menerapkan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP yang telah diberikan kepada pihak Korban sebanyak 7 kali, dimana dalam SP2HP tersebut juga telah dijelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh tim Penyidik ” terang Kasi Humas

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan, bahwa terhadap Pelaku inisial TL(60) juga telah ditetapkan tersangka, dan berkas perkara juga sudah dalam tahap pengiriman ke JPU.

“Benar teman-teman, pelaku TL(60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan hal itu juga telah dituangkan ke dalam SP2HP yang diterbitkan oleh Penyidik, saat ini berkas sudah dikirimkan ke JPU menunggu petunjuk lanjut dari JPU dalam hal ini Kejari Batubara ” pungkas AKP Sagala.

Kasihumas turut juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersinergi dengan Polres Batubara dalam hal penegakan hukum maupun gangguan Kamtibmas lainnya, tentu Polres Batubara juga akan sangat terbuka menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat khususnya mengenai situasi dan kondisi Kamtibmas terkini di wilayah Kabupaten Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed