Kasus Pencemaran Nama Baik Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Persoalan pencemaran nama baik diselesaikan secara kekeluargaan di Balai Desa Pematang Jering

BATUBARA ( mimbarsumut.com)-
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ledis Lena br Hutabalian (65) Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Batubara, terhadap Rusmaya br Sinaga (45) warga yang sama akhirnya diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).
Kasi Humas Polres Batu Bara membenarkan penyelesaian kasus tersebut, Selasa (31/1/23).
Dikatakan Kasi Humas, Rusmaya br Sinaga merasa nama baiknya dicemarkan atau perasaan tidak senang karena Ledis Lena br Hutabalian menudingnya menghasut warga untuk menggantikan Kepala Dusun 3. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di dalam Gereja Katolik Dusun 1 Desa Pematang Jering.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Indrapura menugaskan Bhabinkamtibmas Polsubsektor Sei Suka Polsek Indrapura Bripka Rama Damai untuk menjembatani kedua belah pihak.
Selanjutnya Bripka Rama Damai menggelar pertemuan di Kantor Balai Desa Pematang Jering, dihadiri kedua belah pihak bersama Kepala Desa Hernawan serta Kadus 2 dan Kadus 3 serta Babinsa, Selasa (31/1/23).
Pada musyawarah antara kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Keduanyasaling memaafkan serta membuat surat perjanjian perdamaian.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed