BATUBARA (MS) – Seorang remaja berinisial B (18) warga Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Limapuluh, Kab. Batubara, terkonfirmasi positif Covid-19. Ini merupakan kasus pertama di Batubara.
Pasien sebelumnya tidak berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Batubara.
“Pasien diketahui positif Covid-19 setelah menerima surat dari Dinas Kesehatan Sumut tentang hasil pemeriksaan sample Covid -19 dari Rumah Sakit Murni Teguh yang diperiksa tanggal 12 Juni 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batubara, Wahid Khusyairi, didampingi Kadis Kominfo Batubara, Andri Rahadian di Posko GTPP Batubara, Minggu (14/6).
Wahid menjelaskan, pasien tersebut selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Medan. Namun pada Jumat (12/6) lalu yang bersangkutan melakukan pemeriksaan swab test mandiri di Rumah Sakit Murni Teguh dan dinyatakan positif Covid -19.
“Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dia pulang kampung dan sekitar enam hari yang lalu balik ke Medan,” jelas Wahid.
Untuk mencegah penularan Covid-19, pasien tersebut kini ditempatkan di ruang Karantina SMKN I Limapuluh selama 14 hari. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan PCR yang kedua.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batubara, Wahid menyebutkan pihaknya sedang melakukan tracking terhadap keluarga pasien maupun warga yang disinyalir pernah melakukan kontak erat dengannya.
“Kita juga sedang melakukan tracking terhadap keluarga atau masyarakat yang disinyalir melakukan kontak erat dengan pasien,” tegasnya.
Laporan : Sutan S