BATUBARA (MS) – Oknum Kades Pematang Tengah Kec. Limapuluh Pesisir Kab. Batubara, kembali membuat ulah dengan memberhentikan seorang perangkat desa (perades) dengan tidak mengacu pada regulasi yang mengatur.
Sebelumnya Kades hasil pemilhan tahun 2019 juga membuat ulah dengan memberhentikan 3 perangkat desanya setahun lalu.
Akibat ulahnya yang dinilai semena-mena oknum Kades dipanggil Komisi 1 DPRD Batubara.
Dalam RDP yang digelar waktu itu Oknum Kades Pematang Tengah mengakui kesalahannya kemudian mempekerjakan kembali Parades yang sempat diberhentikan.
Kejadian pertama yang gagal memberhentikan 3 parades, bukan dijadikan pengalaman untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Karena ulahnya itu Komisi 1 DPRD Batubara merencanakan memanggil oknum Kades Pematang Tengah untuk RDP pada Senin (7/6/2021)
Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, melalui suratnya Nomor : 005/811 tanggal 4 Juni 2021 yang diperoleh wartawan, Sabtu (5/6/2021), diketahui telah memanggil Parades untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Batu Bara tentang pemberhentian parades oleh Kades Pematang Tengah pada Senin (7/6/21).
Selain Kades dan parades yang diberhentikan, sidang juga bakal menghadirkan Camat Lima Puluh Pesisir serta pejabat dari instansi terkait lainnya.
Laporan : Sutan S