KJI: Jangan Akomodir Media Online Tidak Sesuai Ketentuan UU Pers

Batubara, RAGAM25 views
Ketua KJI Batu Bara Sultan Aminuddin.(Foto : MS/SS)

BATU BARA (MS)–Saat ini keberadaan media online yang hanya mengandalkan Badan Hukum semakin menjamur di Kab. Batu Bara.Bahkan dari penelusuran media ini, para oknum pemilik media online lokal itupun kerap bertindak diluar kewenangannya dan merasa paling hebat atau bahkan terkesan melakukan monopoli di Dinas Kominfo setempat.

Merasa prihatin dan ingin agar publik luas dapat mengetahui maka terkait akan hal itu membuat Ketua KJI (Komunitas Jurnalis Indonesia) Batu Bara Sultan Aminuddin angkat bicara, pada Kamis (27/06) di Limapuluh, Batu Bara.

Menurut Sultan Aminuddin, sebagaimana Dewan Pers selaku pihak yang berkompeten telah menyiarkan tentang syarat atau ketentuan sebuah mass media baik media online maupun media cetak bahwa selain berbadan hukum Indonesia, juga wajib harus memiliki alamat keredaksian dan penanggungjawab (Penjab) yang diumumkan secara terbuka melalui media masing-masing.

“Keharusan memiliki alamat redaksi yang jelas dan mengumumkan Penjab-nya merupakan ketentuan media sesuai ketentuan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, selain itu media yang bersangkutan harus diverifikasi oleh Dewan Pers ”, pungkasnya.

“Sebab berdasarkan penjelasan Dewan Pers telah disebutkan media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers akan menjadi domain penegak hukum, artinya jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan maka objek yang diberitakan bisa mempidanakan si penulis ataupun si pemilik media-nya. Kemudian pembuktian tentang alamat redaksi dan Penjab media tersebut, harus terverifikasi pihak Dewan Pers”, ungkap Sultan Aminuddin

Disebutkan Aminuddin pula, berdasarkan penelusuran pihaknya bahwa saat ini di Kabupaten Batu Bara ada beberapa media online lokal yang viral tapi terkesan seperti perusahaan komersil pribadi.
” Anehnya kok media yang diduga melanggar ketentuan UU Pers seperti itu yang diakomodir pihak Dinas Kominfo”, ujar wartawan Berantas Kriminal itu dengan penuh tanya.

Diantara Media online itu ada yang hanya mencantumkan badan hukum saja tanpa mencantumkan Alamat dan Penjab tapi punya susunan Keredaksian. Sedang yang lainnya memiliki badan hukum, tidak punya alamat redaksi atau tanpa susunan Keredaksian maupun Penjab dan belum terverifikasi”, bilangnya.

Senada juga disampaikan R Sinaga salah seorang penggiat Jurnalistik di Batu Bara, bahwa ada juga memiliki badan hukum dan alamat redaksi, namun nama Penjab maupun susunan keredaksian Media online lokal tersebut tidak ada. Sedang aktivitas kantor redaksi disinyalir tidak ada sebab tidak terdapat tanda plank atau papan merk tanda Kantor Media itu, bahkan pada hari kerja cendrung terlihat kosong.

Terkait permasalahan ini, baik Sultan Aminuddin ataupun R Sinaga sangat menghimbau agar instansi pemerintah dan swasta terutama pihak Dinas Kominfo agar jangan lagi mengakomodir media yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers seperti itu. “Soal iklan dari beberapa Dinas, bila pajaknya tidak dibayar selanjutnya akan kami jadikan temuan”, kata keduanya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed