BATUBARA (MS) – Ketua Komisi II DPRD Batubara Ali Hatta mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kadistan Kab. Batubara M. Ridwan sekaligus PPK, PPATK, Inspektur dan Asisten yang membidangi sektor pertanian.
Rencana pemanggilan Mantan Kadistan Batubara, Cs itu terkait adanya dugaan mark up dan dugaan maladministrasi pada anggaran belanja barang di Dinas Pertanian TA 2020 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Batubara Ali Hatta kepada wartawan di ruang komisi, Selasa (16/2/2021) petang.
Selain berita acara serah terima barang yang tidak sesuai waktu antara pihak pertama, dalam hal ini PPTK Dinas Pertanian, Suriana dengan pihak kedua, Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Safii, waktu serah terima alat atau barang pada 22/12/2020, namun barang tersebut baru diterima oleh kelompok Gapoktan pada tanggal 11/1/2021.
Sebelumnya, Dinas Pertanian menganggarkan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga senilai Rp 1,9 miliar, dan Rp 1,3 miliar diantaranya untuk belanja alat pengering padi dan satu set mesin gilingan padi yang akan diserahkan kepada kelompok Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam, Kecamatan Datok Lima Puluh.
Ketua Komisi ll Ali Hatta mengatakan selaku Ketua dan anggota serta Wakil Ketua Komisi ll DPRD Batubara, pihaknya telah mendapatkan pemberitaan dari media massa seputar pengadaan barang dan jasa dari Dinas Pertanian TA 2020.
“Dinas Pertanian itu mitra kerja kami, maka upaya untuk membantu dalam proses peningkatan hasil mutu petani dalam pengelolaan produksi sendiri, tentu terhadap opini yang berkembang dan yang berkaitan pengadaan alat atau barang, kami berharap itu sampai 100% dapat dilaksanakan sebaik mungkin, agar dapat dipergunakan,” papar Hatta.
Ditambahkan Hatta, terhadap terjadinya beberapa kekeliruan dan kerancuan dalam pengadaan tersebut, baik itu hasil maupun proses administrasi yang kurang selesai, pihaknya akan mengambil langkah sesuai fungsi pengawasan untuk memanggil dinas terkait dan meminta klarifikasi atau melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada 26/2/2021.
“Supaya apa yang menjadi opini di tengah masyarakat itu bisa kita clearkan”, jelas Ali Hatta.
Dipastikan politisi Golkar tersebut, pengadaan barang dan jasa ini dimulai dari proses, yaitu Kepala Dinas, PPK, maupun PPTK nya dipanggil, juga akan dipanggil Inspektur supaya nati kalau ada rekomendasi yang dihasilkan bisa melakukan tindakan.
Dipanggilnya Inspektorat dalam RDP dimaksudkan agar bisa melakukan penelitian terhadap kegiatan yang dimaksud, apakah terjadi kekeliruan, maladministrasi, dan lain sebagainya.
Sedangkan pemanggilan kelompok Gapoktan Tunas Muda selaku pihak yang menerima barang, agar tidak menjadi opini, dan bisa saling memberikan informasi.
“Kalau mengacu kepada pengadaan barang dan jasa, ya sesuaikan dengan peraturan, dalam pengadaan barang dan jasa, apakah ada pengecualian dan sebagainya, dan nanti kita lihat dulu, kita simpulkan ketika kita lakukan RDP,” ungkap Ketua Komisi ll.
Laporan : Sutan S