BATU BARA (MS) – Meski telah diterbitkan sertifikat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan tanggal 4 Oktober 2017, kini lahan HGU PT Kwala Gunung (KG) tinggal 1.161,93 ha. Namun hingga saat ini lahan seluas 142,37 ha yang telah dikeluarkan dari HGU belum semua keluar dari ‘penguasaan’ PT KG.
Demikian diungkapkan Ketua Kelompok tani (Koptan) Mugi Rahayu Tanjung Bunga, Jumar, kepada wartawan, Selasa (30/07) di kediamannya Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Terkait hal itu Jumar minta Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) mendesak Pemkab Batu Bara dan managemen PT KG agar dikeluarkan seluruhnya dari penguasaan PT KG.
Dikatakan Jumar, lahan seluas 142,37 hektar yang telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Kwala Gunung (KG) kini terus menjadi pertanyaan masyarakat.
Sebelumnya lahan HGU PT KG seluas 1.304,3 ha sesuai SK Mendagri No SK 76/HGU/DA/80 tanggal 19 November 1980 yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2006. Oleh karena ada pelepasan lahan dibeberapa titik yang luasnya mencapai 142,37 ha maka lahan HGU PT KG tersisa 1.161,93 ha.
Pelepasan lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juni 2017 ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil.
Dengan terbitnya SK perpanjangan HGU lanjut Jumar, maka lahan seluas 142,37 ha bukan lagi dalam ‘penguasaan’ PT KG. Oleh karena itu PT KG wajib mengeluarkan lahan sebagaimana tertera dalam SK.
“Kita meminta TBUPP yang dibentuk Bupati Batu Bara segera melakukan upaya mengeluarkan seluruh lahan yang telah dilepaskan.
Jangan lagi lahan tidak termasuk dalam HGU terus saja diusahai PT KG. Segerakan pendataan serta pengurusan sertifikatnya agar legalitas semakin jelas”, pinta Jumar.
Diketahui berdasarkan copy SK Menteri Agraria dan Tata Ruang seluas 142,37 hektar lahan yang dikeluarkan dari HGU PT KG terbagi dari 26,78 hektar untuk transmisi PLN dan PT Inalum, 1,31 untuk jalan umum, 3,22 hektar untuk rel KA, 0,87 hektar untuk makam keramat, 0,19 hektar untuk Sekolah Dasar (SD), 0,44 hektar garapan/sawit, 67,68 hektar garalan sawah dan ladang, 29,88 areal diklaim kelompok tani Tanjung Bunga dan 12 hektar areal Pemkab Batu Bara.
Namun diakui Jumar, lahan yang telah diperuntukkan bagi Koptan Tanjung Bunga masih tetap dalam penguasaan PT. KG.
“Kami dengar TBUPP dibentuk untuk percepatan pembangunan maka kami mohon agar masalah Koptan Tanjung Bunga segera diselesaikan. Bukankah juga akan mempercepat pembangunan bila lahan koptan tersebut diserahkan kepada kami,” ucap Jumar masgul.
Laporan : Sutan S