BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara menerima logistik berupa kota suara untuk pilkada 2024 di gudang logistik KPU Batubara di Desa Sumber Padi Kec. Limapuluh, Minggu (29/9/2024)
Logistik diterima oleh ketua KPU Batubara Erwin bersama staf sekretariat serta staf Bawaslu dan di dampingi personil Polres Batubara
Ketua KPU Batubara Erwin kepada wartawan mengatakan bahwa KPU Batubara dalam hal ini berkerja sesuai dengan hari kalender, dan tidak mengenal tanggal merah.
Dijelaskan Erwin sepanjang dalam tahapan KPU tetap melaksanakan tugas dan terus mempersiapkan berbagai tahapan dalam pilkada tahun 2024 ini.
” KPU Batubara saat ini sedang menyiapkan berbagai tahapan Pemilu, diantaranya memastikan hak pilih warga yang ada di Batubara terjamin.
KPU juga memastikan, semua logistik sudah siap sebelum hari pemungutan suara, diantara logistik yang sedang dipersiapkan diantaranya surat suara, kotak dan berbagai alat kelengkapan lainnya,” terang Erwin
Sebelumnya, KPU Batubara juga sudah meminta komitmen kepada tiga Pasangan Calon Bupati Batubara untuk melakukan deklarasi kampanye damai sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selain itu Erwin juga menjelaskan, pada pelaksanaan Kampanye pilkada tahun 2024 ini, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 bahwa KPU Batubara akan menyediakan sejumlah alat peraga kampaye dan bahan kampanya yang kesemua sedang dipersiapkan oleh KPU.
“Kami sudah melaksanakan rakor dengan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dan sudah meminta desain APK dan Bahan Kampanye kepada semua Paslon, dan KPU Batubara,” kata Erwin.
KPU lanjut Erwin akan bersikap adil dengan memberikan jumlah dan kualitas yang sama dalam hal pemberian APK dan Bahan Kampanye kepada semua Bapaslon tanpa membedakan satu sama lain.
Lanjut Erwin, pihaknya akan terus berkerja mempersiapkan pelaksanaan pilkada, sesuai dengan prinsip penyelanggaraan Pemilu, sesuai amanah Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” tandasnya
Laporan : Sutan S