BATUBARA (MS) – Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Priadi alias Adi Pipo (21), seorang mantan residivis yang melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kabag Ops Kompol Hendri ND Barus mengungkapkan peristiwa tersebut pada pres release di depan Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (4/1/2021) petang.
Dikatakan Kapolres, Priadi alias Adi Pipo (21) warga Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Sri Hartuti (24) yang merupakan tetangganya sendiri.
“Terhadap tersangka Priadi alias Adi Pipo terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat dirinya menjual sepeda motor hasil kejahatan”, beber Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tersangka Priadi merupakan residivis kasus narkotika dan penggelapan Ranmor pada tahun 2019. Dan pada bulan Juli 2020 tersangka baru bebas dari LP Labuhan Ruku.
Setidaknya tersangka Priadi telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.
Selain meringkus tersangka Priadi, tim Sat Reskrim Polres Batubara juga meringkus RA alias RK warga Kec. Air Putih Kab. Batubara selaku penadah.
Dari RA, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terlepas bagian penutup bodynya dengan nomor rangka MH1JF 4110CK042043 dan nomor rangka : JF441E1040859 beserta bagian bodynya yang tidak terpasang.
Kapolres menjelaskan kronoligis pencurian dan pengungkapan kasus hanya berselang 12 jam sejak korban membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar rumah korban. Setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar melalui jendela dan kemudian mengambil 1 unit Hand Phone abdroid milik korban dan mengambil uang sebesar Rp 800.000 yang ada didalam dompet milik korban.
Kurang puas dengan hasil kejahatannya, tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berada di ruang tengah yang saat itu kunci kontaknya masih melekat di sepeda motor.
Korban membuat pengaduan Minggu (3/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Anggota Sat Reskrim melakukan olah TKP di rumah korban dan menemukan barang yang diduga digunakan tersangka melakukan kejahatan.
Petugas juga menerima informasi yang menerangkan telah melihat Priadi, seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor yang merupakan tetangga korban tengah mengendarai sepeda motor milik korban pada malam pergantian tahun.
Menerima informasi akurat tersebut sore harinya, petugas meringkus tersangka Priadi di Indrapura.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah Sri Hartuti pada malam pergantian tahun. Priadi juga mengaku telah menjual seluruh barang yang berhasil diambilnya.
Laporan : Sutan S