BATUBARA (MS) – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap seorang tersangka kurir sabu dengan barang bukti 1 kg sabu.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan hal itu saat melakukan press release pemusnahan barang bukti sabu, Rabu (19/5/21).
Dikatakan Kapolres, tersangka MA Manurung (21) pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara di Dusun I Desa Pematang Kuing kec. Sei Suka Batubara, Sabtu (8/5/21).
Terungkap saat press release, MA.Manurung mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket sabu seberat 1 kg terbungkus kantong teh Cina dengan upah Rp. 5 Juta.
Dengan mengendarai Yamaha Lexi, MA. Manurung berangkat dari Tanjungbalai membawa paket sabu dalam tas ransel menuju pemesan di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Sabtu (8/5/2021) petang.
Namun perjalanan tersangka untuk memperoleh uang lebaran terendus personil Satres Narkoba Polres Batubara dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.
Sebelumnya, personil Satres Narkoba memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan Narkotika yang akan menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi dimaksud.
Untuk menjebak sang kurir, sebelumnya salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batubara menyamar menjadi calon pembeli sabu.
Disaat tersangka akan menyerahkan sabu, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti dalam bungkus teh Cina seberat 1 kg pada pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu, hp, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.
Usai pejelasan kronologis pengungkapan Sabu tersebut, Kapolres Batubara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batubara, dan PH melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif narkotika jenis sabu.
Laporan : Sutan S