BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Indrapura Polres Batubara akhirnya berhasil menangkap J alias Joni Kembar (23) warga Desa Simpang Gambus Kec.Limapuluh Kab.Batubara, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan setelah tiga bulan buron, Senin (3/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB
Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah Nuraini (61) warga Dusun II Desa Titi Payung Kec.Air Putih Kab.Batubara, Jumat (6/1/2023) malam.
Ketika bangun pagi Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB korban terkejut ketika sepeda motor Supra X BK 3975 VY warna hitam miliknyà tidak ada ditempat biasa.
Korban menjerit dan memanggil anaknya Tuty Anita Lubis.Setelah dilakukan pengecekan ternyata pintu samping sudah terbuka.Korban kemudian memeriksa barang lainnya ternyata dua unit Hand phone milik korban yakni HP merek VIVO tipe Y83 dan HP XIOMI tipe Realmi 9A turut disikat pencuri.Hari itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Indrapura.
Kronologis penangkapan. Unit Reskrim Polsek Indrapura akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di rumah korban Nuraini, Senin (3/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB, setelah mendapat informasi dari sumber terpercaya.Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH.Saat akan ditangkap J alias joni kembar (JK) sedang duduk santai di belakang rumah seorang warga di Desa Simpang.Melihat petugas datang J alias JK kabur kearah kebun sawit warga.Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan cara memukul petugas dengan balok kayu dan mengancam dengan pisau ke arah petugas. Petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan dikaki membuat pelaku tersungkur.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut.
Dari tersangka disita barang bukti honda Supra X BK 3975 VY dan dua HP merek VIVO dan XIOMI.
Laporan : Sutan S