Mencuri HP Di Batubara Warga Simalungun Ditangkap Polsek Indrapura

BATUBARA (mimbarsumut.com) –Polsek Indrapura Polres Batubara menangkap seorang pria inisial AS (36) terduga pelaku pencurian.

AS warga Kelurahan Talun Madear Kec.Bandar Kab. Simalungun itu ditangkap saat berada di kota Perdagangan Simalungun, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB
Aksi pencurian itu terjadi di warung Ika Irma Yanti (37) Dusun Tanjung Kec. Sei Suka Kab.Batubara,Selasa tanggal 24 September 2024 sekiranya pukul 15.00 WIB
Kronologis kejadian.
Ika Irma Yanti (korban) pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 14.30 WIB berangkat ke pajak untuk belanja kebutuhan jualan Dua HP miliknya disimpan di dalam tas di tinggal di dalam warung miliknya.

Usai belanja Ika Irma Yanti kembali ke warungnya. Saat ingin mengambil HP nya dia sangat terkejut karena HP yang disimpan di dalam tas sudah tidak ada lagi. Setelah dicari di dalam warung tidak ditemukan. Dua HP yang hilang Merk OPPO A17 dan Merk SAMSUNG Galaxy A05. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. Atas laporan itu Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian yang di alamin korban dan membuahkan hasil.

Pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB diketahui keberadaan pelaku di kota Perdagangan Simalungun. Team unit Reskrim Polsek indrapura di pimpin Ipda Manahan Siregar turun ke Perdagangan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku selanjutnya diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed