BATU BARA (MS) – Berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu warung di Lingkungan III Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara sering dijadikan tempat transaksi narkoba sekaligus mengkonsumsinya.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Kusnadi, Selasa (18/06) menjelaskan begitu mendapat informasi akurat, tim Opsnal Satres Narkoba langsung turun ke TKP melakukan penyidikan, Senin (17/06) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di TKP, tim opsnal mencokok Dodi Irawan alias Dodi (30) warga Lingkungan III Kel. Lima Puluh Kota yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket kecil sabu dengan berat 0,36 gr, 3 plastik klip kosong, dan menyita 1 Unit HP serta uang tunai sebanyak Rp. 675.000.
Tim juga mengamankan MNZ alias Mamat (29) warga Lingkungan II Kel. Lima Puluh Kota yang saat penggeledahan sedang berada di TKP.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S