Miliki Narkoba 5 Warga Ditangkap di Zero Narkoba Desa Simpang Gambus

Ke 5 tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Batu Bara. (Foto : MS/SS)

BATU BARA (MS) – Meski Desa Simpang Gambus kec.Limapuluh Batu Bara telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Narkoba (Zero Narkoba) oleh Polres Batu Bara ternyata masih ada saja yang nekat bermain barang haram itu di sana.

Buktinya Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan 5 laki-laki terduga kasus sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus.

Namun dalam penggerebekan tersebut Ican terduga bandar sabu berhasil meloloskan diri.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (26/06) membenarkan peristiwa tersebut.

Kelima terduga yang diamankan adalah Junaidi alias Ijun Dower (41),Juntari alias Ijun (44) keduanya warga Desa Simpang Gambus, Zulkarnain alias Ijul (38) warga Jln. Galang Kel. Cemara Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Nurman (21) dan Restu Ramadani (17) keduanya warga Huta III Kecamatan Bandar Kerasaan Kab. Simalungun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 5 plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 3, 27 gram, 1 timbangan elektrik, 1 dompet warna merah, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP Merk VIVO warna hitam.

Disebutkan AKP Kusnadi, penggerebekan berawal pada Selasa ( 25/06) sekitar pukul 20.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh diduga ada tindak pidana narkotika.

Tepat di belakang rumah yang diduga tersangka, berhasil di amankan 2 orang Nurman dan Restu Ramadani.

Setelah diinterogasi keduanya mengaku hendak membeli sabu dan sebelumnya pernah membeli sabu dari seseorang yang berada di rumah tersebut.

Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan melihat ada yang melarikan diri dan di dalam sebuah kamar ditemukan 5 paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu ditemukan 2 unit Handpone terletak di atas kasur.

Dari dalam warnet di rumah yang dicurigai berhasil diamankan 2 orang yang diketahui bernama Junaidi alias Ijun Dower dan Zulkarnain alias Ijul.

Kepada polisi keduanya mengakui rumah yang digerebek adalah kediaman Ican yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Selanjutnya personil juga mengamankan Juntahari alias Ijun yang saat penggerebekan sedang berada disekitar TKP.

Guna pengusutan lebih lanjut kelima laki-laki yang diamankan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed