Miliki Sabu R Ditangkap Di Rumahnya

Tersangka R bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com)- Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Barubara Iptu P.Tamba bersama Kanit I Ipda Kriswanto, SH, berhasil menangkap tersangka R (43) warga Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Limapuluh Kab.Batubara, Rabu (9/8/2023) sekira pukul 00.10 WIB

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Batubara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Barubara Iptu P. Tamba,membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ramli,Kamis (10/08/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa, 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram, (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang.

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, Berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di rumah R sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu

Atas dasar informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan kemudian KBO Sat Narkoba Iptu P. Tamba dan Kanit I Sat Narkoba Ipda Kriswanto, SH, bersama anggota opsnal unit I Satresnarkoba Polres Batunara melakukan penggerebekan di rumah R
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Satresnarkoba Polres Batubara guna proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed