BATUBARA (MS) – Gegara minta cerai ditolak suami, ibu tiga anak, Fi alias Evi (34) warga Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara nekat membakar rumahnya.
Akibat perbuatan tersangka, selain rumahnya, dua pintu rumah bersebelahan dengan tersangka ikut terbakar.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH mengungkapkan hal itu didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP RJ Sijabat dalam press release Senin (01/03/2021).
Dijelaskan Kapolres, kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di Dusun V Kenanga Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, berasal dari rumah M Rustam Sinaga (36) yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.
Hari itu, Selasa (16/02/21) sekira pukul 19.00 WIB korban M Rustam Ritonga baru pulang dari Pelabuhan Ujung Bom, Tanjung Tiram. Tiba – tiba dia melihat asap membubung dari atas atap seng rumahnya.
Namun berhubung korban sudah tidak lagi satu rumah dengan tersangka yang merupakan istrinya, lalu korban memberitahukan kepada ketiga orang saksi masing – masing, Rahmad (30), Intan (28) dan Alus (28), ketiganya warga Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, untuk mengecek ke dalam rumahnya.
Pada saat korban bersama dengan saksi masuk ke dalam rumah, terlihat gorden jendela sudah terbakar yang kemudian dipadamkan korban bersama saksi.
Setelah api berhasil dipadamkan, kemudian korban bersama dengan saksi keluar rumah. Namun setelah di luar rumah korban bersama dengan saksi kembali melihat kepulan asap.
Melihat kepulan asap, korban bersama saksi kembali masuk ke dalam rumah dan melihat tilam sudah terbakar. Terbakarnya tilam diduga akibat dibakar lagi oleh tersangka. Namun begitu api yang membakar tilam juga berhasil dipadamkan.
Selain menghanguskan rumah M Rustam Ritonga, api juga menghanguskan rumah Darwin Ritonga (41) dan menghanguskan atap rumah Juraidah Ritonga (39).
Adapun barang – barang berharga milik korban yang ikut terbakar diantaranya 1 unit TV, 1 unit kipas angin, 1 set amplifier dan speaker, 1 buah lemari.
Untuk sementara kerugian materil yang timbul menurut penyelidikan Polsek Labuhan Ruku sebesar Rp 200.000.000. Namun api membakar 3 rumah dan menghanguskan harta benda tidak ada korban jiwa.
Kepada wartawan, pelaku Evi mengakui perbuatannya bahkan kata dia hal itu sudah dua kali dicobanya. Menurut pelaku, itu dilakukan karena kesal lantaran permintaan bercerai ditolak suaminya.
“Aku minta cerai tapi suami ku ngak mau. Aku kesal karena suami tidak memberi kami makan, tapi mau makan,” ujar pelaku dan mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Laporan : Sutan S