BATUBARA (MS) – Pemkab Batubara mengajukan permintaan seluas 50 hekatre lahan PT Socfindo Perkebunan Lima Puluh Batubara untuk pembangunan kantor terpadu.
Pengalihan lahan HGU perkebunan itu ke Pemerintah diperbolehkan undang undang untuk kantor pemerintahan.
Demikian disampaikan Bupati Batubara Zahir kepada wartawan usai mengikuti pertemuan dengan pihak PT Socfindo Kebun Lima Puluh dan pihak PP PT Lonsum ,kemarin di kantor bupati di jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh.
Dikatakan, ketika hal itu diperbolehkan undang-undang dan agar kepemilikannya ke pemerintah maka dilakukan perubahan tata ruang Kab. Batubara.
Berdasarkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) disebutkan lahan perkantoran Pemkab Batubara di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Lima Puluh.
Dijelaskan Bupati, berdasarkan revisi RTRW itu baru bisa dilakukan pengadaan tanah terhadap pengalihan lahan HGU ke induk.
Menurut Zahir pihak PT Socfindo respon terhadap permintaan lahan oleh Pemkab Batubara tersebut. Namun, pengambilan lahannya harus sesuai peraturan perundang undangan.
“Respon PT Socfindo sepanjang ini untuk kebutuhan pemerintahan silahkan. Mereka setuju 50 hektar, tidak ada masalah. Malah mereka bilang segera bentuk tim,” jelas Zahir sembari menambahkan pembangunannya dengan sistem multiyears.
Untuk pelaksanaannya ditargetkan awal tahun depan akan dilaksanakan pematangan lahan pembangunan kantor Pemkab Batubara dan untuk fisiknya direncanakan pada P-APBD 2019.
Manager PT PP Lonsum (Tbk) Lima Puluh Ibran Taufik mengatakan pihaknya pihaknya juga merespon permintaan Pemkab Batubara dan siap mendukung program-program Pemkab untuk pembangunan perkantoran pemerintah.
“Namun kami sebagai Manager tidak bisa memutuskan permintaan lahan seluas 100 hektar di wilayah areal PT PP Lonsum. Hal ini akan saya laporkan ke jajaran Direksi PT PP Lonsum,” ujar Taufik.
Laporan : Sutan S