Nyambi Jual, Nelayan Batu Bara Ditangkap Polisi

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Medang Deras.

BATU BARA (MS) – Nyambi jual sabu, Ridwan Hasibuan (42) pekerjaan nelayan warga Desa Lalang Kec. Medang Deras Kabupaten Batu Bara ditangkap personil Polsek Medang Deras, Senin (8/7) sekira pikul 17.30 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP M. Oktavianus, SE, Selasa (09/07) membenarkan penangkapan Ridwan Hasibuan dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Medang Deras.

Tersangka ditangkap di jalan di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang Kec.Medang Deras Kabupaten Batubara,

Penangkapan dipimpin Kapolsek Medang Deras bersama personil berangkat ke TKP usai menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi atau peredaran narkoba di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang.

Setiba di TKP, terpantau beberapa orang laki-laki sedang duduk – duduk di depan rumah warga tepatnya di pinggir sungai Padang. Kemudian personil langsung melakukan penggeledaan badan dan dari seorang laki – laki yang menyandang tas kecil warna hitam ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari laki-laki bernama Sangkot yang merupakan anggota kepercayaan Bandar Narkoba Itin warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan penggeledaan di rumah terduga bandar narkoba Itin. Namun Itin maupun Sangkot yang menetap dirumah Itin diduga keburu kabur.
Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan tersangka Ridwan Hasibuan alias Iwan, personil juga mengamankan
sebanyak 13 item barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan yakni 2 bungkus plastik klip besar transparan yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik besar transaparan yang berisi plastik kecil transparan.

Selain itu juga diamankan uang tunai Rp. 150.000,- diduga hasil penjualan sabu, 1 gunting kecil, 2 mancis warna merah, 4 pipet, 1 buah kompeng warna merah, 2 pisau lipat, 1 tas kecil warna hitam, 1 HP warna hitam merek MITO, 1 cas HP, dan 1 bong lengkap dengan kaca virek.

Sementara Ipin terduga bandar narkoba dan Sangkot anggotanya dinyatakan buron dan dimasukkan dalam DPO.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed