Oknum Anggota DPRD Batubara Diduga Dapat Jatah Proyek, Aziz : Tidak Benar itu

Batubara, RAGAM42 views
Gedung DPRD Batubara

BATUBARA (MS) – Sebagai aspirasi dewan, diduga paket aspirasi tersebut sudah otomatis menjadi milik oknum anggota DPRD.

Modusnya, diduga dengan cara menyiapkan orang-orangnya di lapangan termasuk mengurus administrasi proyek.
Setelah sebelumnya santer diberitakan adanya dugaan oknum anggota DPRD Batubara menerima jatah proyek pembangunan.

Kini kembali terdengar seorang anggota dewan setempat juga diduga memiliki proyek bahkan pagunya bernilai miliaran rupiah.

Komisaris Daerah Sumatera Utara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (DPP LPPH RI) Benny Ps didampingi tokoh Pemuda Medang Deras Abdul Muas, Selasa (4/8/20) mensinyalir dibeberapa OPD jajaran Pemkab Batubara terindikasi hampir seluruh paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) merupakan aspirasi anggota DPRD Batubara.

“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (DPP LPPH RI) selaku sosial kontrol heran juga apakah anggota dewan tidak takut bahwa dengan ancaman pidana kalau mereka ketahuan bermain proyek”, ujar Benny Ps.

Dipertanyakan, kalau seluruh kegiatan merupakan aspirasi dewan, lalu apa tugas bidang program dan perencanaan pada OPD yang mempunyai proyek infrastruktur.

Benny Ps menduga oknum anggota DPRD Batubara yang baru dilantik September 2019 lalu sudah mendapat paket Proyek senilai ± Rp 1,8 milyar.

“Pertanyaannya bagaimana mekanisme pengusulannya ? . Sepengetahuan kami usulan paket proyek tersebut harus melalui Musrenbang dan terdata di Bappeda atau Badan Perencaan Pembangunan Daerah”, sebut Benny Ps.

Kalau kepemilikan proyek tersebut benar disebutkan Benny Ps bila mengacu pada PP No. 24 Tahun 2004 Pasal 98 ayat (3) disebutkan Anggota DPRD dilarang melakukan KKN serta dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dengan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD, atau kurungan 20 tahun penjara.

Ditegaskan Benny Ps, bila anggota DPRD meminta paket proyek yang seolah-olah karena aspirasinya adalah benar-benar terjadi itu sudah memalukan dan melanggar hukum.

“Jika alasannya dana aspirasi maka lebih fatal lagi akibatnya, karena aspek gratifikasinya terjadi. Sebab oknum anggota DPRD tersebut akan menikmati “Fee” dari keuntungan proyek tersebut.

Sudah kami temukan, biasanya ditawarkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana sebesar 20%.”, pungkasnya.

Menanggapi dugaan kepemilikan proyek anggota dewan, anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Batubara Aziz ditemui di ruang Fraksi dengan tegas menampiknya.

“Tidak benar itu. Kita tidak ada memiliki proyek seperti yang dituduhkan,” ucap Aziz membela diri.

Mendapat bantahan dari anggota DPRD Batubara, Benny Ps berujar pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari Abdul Muas warga Kec. Medang Deras.

Berdasarkan laporan Muas, pihak
DPP LPPH RI mengkonfirmasi pihak CV. One Fiz selaku kontraktor proyek peningkatan ruas jalan Sei Buah Keras menuju Sidomulyo dengan pagu Rp. 1.834.379.000.

Saat dikonfirnasi pemilik CV One Fiz mengaku proyek tersebut sudah dialih namakan kepada salah satu oknum anggota DPRD Batubara, Wah.

Laporan : tim

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed