Oknum Kades Parsel Kembali Jadi Sorotan, Hiraukan Peringatan DPRD Batubara

Batubara, RAGAM44 views
Kantor Kepala Desa Pakam Raya Selatan Batubara

BATUBARA (MS) – Gara- gara mengabaikan perintah atasan, oknum Kades Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan.

Pasalnya oknum Kades Parsel ditengarai kembali memberhentikan perangkat desanya (Perades).

Pada bulan Mei 2020 lalu oknum Kades telah memberhentikan sejumlah Parades tanpa mengacu pada ketentuan berlaku, kini Kades lantikan akhir Desember 2019 itu kembali berulah memberhentikan sejumlah Perades-nya. Disebut-sebut, pada item kedua ini 5 Perades diberhentikan.

Uniknya, pemberhentian sejumlah Parades kali ini, Kades Parsel diduga hanya bermodal sepenggal surat keterangan yang bertengger pada usulan sejumlah tokoh agama dan warga setempat.

Berdasarkan amatan wartawan, pemberhentian sejumlah Perades dilakukan Kades dengan surat keterangan Nomor : 470/ /VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 ditanda tangani Kades Parsel, Parluhutan Situmorang.

Pemberhentian Perades tersebut berdasarkan hasil rapat desa pada Jumat 12 Juni 2020 membahas masalah dengan mendahulukan ibadah, Kades Pakam Raya Selatan melakukan surat peringatan dan pemecatan.

Dalam surat itu disebutkan, masyarakat resah dan mengusulkan Perades diberhentikan secara hormat sebagai perangkat desa.

Sekedar informasi, pada pemberhentian Perades sebelumnya, Kades Parsel telah dua kali dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Batu Bara yang dipimpin Azhar Amri.

Dalam RDP tersebut Komisi 1 telah mengeluarkan rekomendasi agar Kades mengaktifkan kembali perangkat desa-nya.

Bahkan pada RDP kedua, Ketua Komisi 1 menyatakan apabila rekomendasi tidak diindahkan akan berbuntut terbitnya rekomendasi Komisi I ke Bupati Batubara untuk menonaktifkan sementara Parluhutan Situmorang dari jabatan Kades.

Meski mendapat ‘kartu merah’ dari Komisi I DPRD Batubara, Kades Parsel tetap ngotot memberhentikan Parades yang telah bekerja cukup lama di desa tersebut.

Sebagai gantinya Kades diduga kuat mengangkat Parades dari bekas timsesnya sewaktu Pilkades.

Menanggapi keanehan sikap Kades Parsel, pemerhati pemerintahan desa Ute Kamel, Senin (27/7/20) petang menuding kebijakan Kades aneh dan keliru dan konyol.

“Terkesan aneh dan keliru. Harusnya undang undang sebagai acuannya. Apalagi sudah terbit Surat Edaran Bupati Batubara ke 3 yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” ketus Ute.

Untuk itu Ute mendesak Komisi I DPRD Batubara untuk menegakkan peraturan dengan mengajukan rekomendasi penonaktifan sementara Kades Parsel dari jabatannya kepada Bupati.

Ute berkeyakinan Komisi I DPRD Batubara konsekwen dalam menegakkan peraturan, tidak menegakkan benang basah atau tidak membenarkan kebijakan yang keliru.

“Kita yakin Komisi I akan rekomendasi penonaktifan sementara Kades Parsel karena diduga kuat telah melanggar kewajiban sebagai Kepala Desa dimana Kades harus mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” tukas Ute.

Ute Kamel juga meminta Bupati Ir H Zahir, MAP menindak tegas Kades Parsel yang terkesan telah melunturkan wibawa Komisi I DPRD serta mengabaikan edaran Bupati selaku pucuk pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed