BATUBARA (MS) – Bupati Batubara melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) ketika membuka sosialisasi Undang – Undang Ormas di aula Sujono Giatmo SMK Budi Darma Kec. Air Putih Batunara, Rabu (30/10).
Sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab Batubara itu diikuti unsur pengurus Ormas,LSM dan OKP.
Nara sumber Syaiful Syafri yang lebih dikenal sebagai ketua Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBUPP) Batubara menjelaskan UU Ormas serta memaparkan pengertian organisasi sesuai PP pengganti UU RI No.2 tahun 2017 atas perubahan UU No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Maksud dan tujuan untuk membedakan sekaligus melindungi ormas yang mematuhi dan konsisten dengan azas dan tujuan ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Syafri mengajak seluruh ormas menjadi garda terdepan dan mendukung program – program pembangunan yang digaungkan pemerintah.
Laporan : Sutan S